• Mulai
  • Tentang Aplikasi
  • Versi Android
  • Informasi Label Gizi
  • Hubungi Kami

Frequently Asked Question (FAQ)

  • Ketentuan Umum
  • Apakah Informasi Nilai Gizi wajib dicantumkan pada label pangan olahan?
    Ya.
    Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) pada Label sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
    Namun, terdapat beberapa jenis Pangan Olahan yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman ING. Ketentuan lengkap mengenai pengecualian dan ketentuan khusus lainnya dapat dilihat dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.
  • Pangan olahan apa saja yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman Informasi Nilai Gizi?
    Beberapa jenis Pangan Olahan yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman ING antara lain kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, biji kopi, teh kering, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bubuk ngohyang, bawang hitam, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan.

    Untuk mengetahui daftar lengkap Pangan Olahan yang dikecualikan, Pelaku Usaha agar mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.
  • Bagaimana cara menentukan takaran saji suatu produk?
    Takaran saji ditentukan berdasarkan jenis dan karakteristik Pangan Olahan. Ketentuan takaran saji dapat dilihat dalam Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.
    Khusus untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro, takaran saji mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026.
  • Aplikasi Cetak ING Mandiri
  • Apakah tabel ING yang dihasilkan dari aplikasi dapat langsung dicantumkan pada kemasan pangan?
    Ya.
    Tabel ING yang dihasilkan dari aplikasi disusun berdasarkan ketentuan ING yang berlaku.
    Pastikan data yang dimasukkan ke dalam aplikasi sesuai dengan komposisi dan kondisi produk yang sebenarnya.
  • Apakah tabel ING yang dihasilkan dari aplikasi dapat diubah sebelum dicantumkan pada kemasan?
    Tabel ING yang dihasilkan dari aplikasi dapat digunakan sebagai acuan untuk pencantuman ING pada label.
    Jika dilakukan perubahan pada isi atau format tabel, perubahan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk, susunan, ukuran, dan pencantuman ING sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Jika produk saya memiliki beberapa varian dalam jenis pangan yang sama, apakah dapat menggunakan tabel ING yang sama?
    Tidak selalu.
    Jika terdapat perbedaan komposisi atau kandungan zat gizi antarvarian yang menyebabkan perbedaan nilai gizi, maka ING harus disesuaikan dengan masing-masing varian produk.
  • Tabel ING untuk Usaha Mikro
  • Bagaimana ketentuan Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro?
    Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro tetap mengikuti ketentuan pencantuman ING dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.
    Untuk jenis Pangan Olahan tertentu yang telah ditetapkan oleh BPOM, nilai kandungan zat gizi dapat mengacu pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro.
  • Bagaimana jika jenis pangan yang diproduksi oleh Usaha Mikro belum tercantum dalam Kepka BPOM Nomor 265 Tahun 2026?
    Jika jenis Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro belum tercantum dalam Kepka BPOM Nomor 265 Tahun 2026, Pelaku Usaha tetap harus memenuhi ketentuan pencantuman ING sesuai dengan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026. Pelaku Usaha Mikro dapat memperoleh data kandungan zat gizi produk dengan cara:
    1. melakukan pengujian di laboratorium; atau
    2. menghitung kandungan zat gizi berdasarkan bahan baku yang digunakan.
  • Peralihan
  • Apakah Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi masih berlaku?
    Tidak.
    Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak berlakunya Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
    Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 juga mencabut:
    • Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020; dan
    • Peraturan Kepala BPOM Nomor 9 Tahun 2016.
  • Apakah ketentuan untuk Usaha Mikro yang sebelumnya menggunakan Kepka BPOM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021 masih berlaku?
    Tidak.
    Kepka BPOM Nomor 265 Tahun 2026 telah mencabut dan menggantikan Kepka BPOM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021.
  • Bagaimana dengan produk pangan yang sudah memperoleh izin edar sebelum PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 berlaku?
    Pangan Olahan yang telah memperoleh perizinan sebelum berlakunya PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026 diberikan masa penyesuaian sesuai dengan ketentuan peralihan dalam peraturan tersebut, yaitu 24 bulan sejak peraturan diundangkan.
  • Informasi dan Bantuan
  • Apabila terdapat permasalahan pada akun atau terkait penggunaan aplikasi, ke mana saya dapat menghubungi?
    Untuk pertanyaan atau kendala terkait akun dan penggunaan aplikasi, Anda dapat menghubungi kontak yang tercantum pada laman Hubungi Kami[cite: 7].
  • Di mana saya dapat melihat peraturan terkait pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan?
    Peraturan terkait pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan dapat dilihat pada laman Regulasi Terkait[cite: 7].
    Informasi mengenai peraturan dan standar pangan lainnya dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (JDIH BPOM RI)[cite: 7] dan Subsite Direktorat Standar Pangan Olahan[cite: 7].